KASUS PAJAK GRUP BAKRIE
Rp 2,1 TRILIUN DIUNGKAP

Sabtu, 12 Desember 2009

JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengungkapkan, tiga perusahaan tambang Grup Bakrie diduga tak melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak 2007 secara benar. "Tekniknya bermacam-macam. Intinya, tidak melaporkan penjualan yang sebenarnya. Itu modusnya," ujarnya seusai salat Jumat kemarin.

Dia menyatakan kasus pajak itu di PT Bumi Resources Tbk, PT Kaltim Prima Coal, dan PT Arutmin Indonesia.

Juru bicara Aburizal Bakrie, Lalu Mara

...

Berita Lainnya