Pemerintah Ubah Tata Niaga Pasar Gula

Pembedaan gula rafinasi untuk industri dan gula kristal untuk rumah tangga dihapus.

Sabtu, 12 Desember 2009

JAKARTA - Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan tahun depan akan mengevaluasi kebijakan sektor gula, khususnya menyangkut segmentasi pasar gula yang saat ini berlaku. "Kami tidak ingin ada segmentasi pasar seperti sekarang," kata Mari saat mengunjungi Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, kemarin.

Peniadaan segmentasi pasar itu, ia melanjutkan, dilakukan dengan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 yang mengatur

...

Berita Lainnya