Perusahaan Asuransi Boleh Jamin Pengadaan Barang

Rabu, 9 Desember 2009

JAKARTA - Pemerintah akan membolehkan perusahaan asuransi menjamin pengadaan barang dan jasa, seperti yang dilakukan bank umum. Namun, nilai pengadaan barang dan jasa yang boleh dijamin di bawah Rp 1 miliar. Aturan ini masuk rancangan peraturan presiden tentang pengadaan barang dan jasa.

"Alasannya, proyek di bawah Rp 1 miliar kebanyakan usaha kecil," kata Agus Rahardjo, Pelaksana Tugas Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah, di Jakarta kema

...

Berita Lainnya