Perusahaan Asuransi Boleh Jamin Pengadaan Barang
Rabu, 9 Desember 2009
JAKARTA - Pemerintah akan membolehkan perusahaan asuransi menjamin pengadaan barang dan jasa, seperti yang dilakukan bank umum. Namun, nilai pengadaan barang dan jasa yang boleh dijamin di bawah Rp 1 miliar. Aturan ini masuk rancangan peraturan presiden tentang pengadaan barang dan jasa.
"Alasannya, proyek di bawah Rp 1 miliar kebanyakan usaha kecil," kata Agus Rahardjo, Pelaksana Tugas Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah, di Jakarta kema
...