Aturan Penawaran Saham Diubah

Jumat, 4 Desember 2009

JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan segera mengubah regulasi penawaran saham sekunder. "Saham sekunder berjumlah kurang dari 10 persen bisa dijual ke publik tanpa harus ditawarkan ke pemegang saham terlebih dulu," ujar Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany kemarin.

Aturan baru ini lebih longgar ketimbang yang berlaku sebelumnya. Semula, penjualan saham lebih dari 5 persen harus ditawarkan terlebih dulu kepada pemegan

...

Berita Lainnya