BI Bantah Ubah Aturan untuk Century

Tiga bank BUMN terpaksa menempatkan dana Rp 15 triliun untuk memperkuat likuiditas.

Senin, 30 November 2009

JAKARTA - Bank Indonesia membantah jika dikatakan telah mengubah aturan tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek pada 14 November 2008 demi kepentingan Bank Century (kini Bank Mutiara).

Direktur Direktorat Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Diyah N.K. Makhijani menjelaskan, perubahan Peraturan BI itu dilakukan sebagai respons atas kebutuhan mendesak terhadap kondisi dan ketahanan perbankan, yang memasuki tahapan yang sangat mengkhawati

...

Berita Lainnya