Bea dan Cukai Gagalkan Cukai Palsu

Rabu, 18 November 2009

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan distribusi 301.551 bungkus berisi 4,82 juta batang rokok yang menggunakan pita cukai palsu. Kasus yang melibatkan tiga perusahaan rokok dan lima perusahaan penjual pita cukai ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1,13 miliar. Ribuan bungkus rokok itu dimuat dalam kendaraan yang akan menyeberang ke Sumatera.

"Rokok itu diduga hasil tembakau dari Jawa Tengah dan Jawa Timur," kata juru bic

...

Berita Lainnya