Gagal Bayar Utang ke Mandiri, Dewata Dipailit

Kamis, 12 November 2009

Jakarta -- PT Dewata Royal Internasional divonis pailit oleh hakim Pengadilan Niaga Surabaya karena mengalami gagal bayar utangnya. Pemilik hotel bintang lima Aston Bali ini memiliki sejumlah tunggakan, seperti di Dinas Pendapatan Daerah Bali dan Bank Mandiri.

"Hakim menyatakan Dewata pailit dengan segala konsekuensi hukum," kata Wakil Presiden Departemen Hukum dan Litigasi Bank Mandiri Arifin Firdaus kepada Tempo kemarin. "Juga dalam keadaan insolv

...

Berita Lainnya