Penerimaan Pajak Pribadi Rendah
Pemerintah tidak mungkin menaikkan pajak saat ini.
Selasa, 10 November 2009
Nusa Dua -- Penerimaan pajak penghasilan dari wajib pajak pribadi di Indonesia masih cukup rendah, yakni 40 persen. Sedangkan penerimaan dari wajib pajak badan usaha sekitar 60 persen. "Padahal, di negara maju, penerimaan dari wajib pajak pribadi mencapai 80 persen," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di sela-sela pertemuan Institusi Perpajakan Asia-Pasifik ke-39 di Nusa Dua, Bali, kemarin.
Menurut Sri, pemerintah tidak mungkin menaikkan pajak dalam
...