Carrefour Minta Pengadilan Batalkan Putusan KPPU

Pemerintah perlu membuat aturan untuk menilai akuisisi melanggar hukum atau tidak.

Kamis, 5 November 2009

JAKARTA - PT Carrefour Indonesia meminta pengadilan membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dengan akuisisi PT Alfa Retailindo. "Kami akan meminta supaya keputusan itu dibatalkan," kata kuasa hukum Carrefour, Ignatius Andy, kemarin.

Setelah berkas putusan KPPU diterima, kata Andy, pihaknya segera mengajukan perlawanan ke pengadilan.

KPPU, Selasa lalu, memutuskan pembatalan akuisisi peretail asal Prancis itu dengan Alfa k

...

Berita Lainnya