Status Bapertarum Akan Diubah

Senin, 2 November 2009

JAKARTA -- Pemerintah berencana mengubah status Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) menjadi lembaga berbadan hukum. Perubahan ini merupakan langkah awal agar lembaga ini bisa menghimpun dana dari banyak sumber untuk membantu pegawai negeri mendapatkan rumah dengan harga lebih murah.

"Dengan status hukum ini, (Bapertarum) akan bisa masuk pasar menghimpun dana dari lebih banyak sumber," kata Menteri Negara Perumahan Rakyat Suharso Monoa

...

Berita Lainnya