"Kasus Vincent Bukan Pencucian Uang"

Dua pakar hukum pidana mementahkan argumen jaksa dan hakim.

Jumat, 30 Oktober 2009

JAKARTA - Pakar pencucian uang, Yenti Garnasi,h mementahkan argumen jaksa dalam sidang pemeriksaan berkas memori peninjauan kembali (PK) Vincentius Amin Sutanto, mantan petinggi Asian Agri Group yang kini dihukum 11 tahun penjara.

Penjelasan doktor di bidang pencucian uang itu disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, kemarin siang. "Pencucian uang baru terjadi jika bisa dibuktikan adanya perbuatan menyembunyi

...

Berita Lainnya