KPI Daerah Ultimatum Televisi Swasta Nasional

Kebanyakan belum siap melaksanakan sistem stasiun berjaringan.

Jumat, 23 Oktober 2009

JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di beberapa daerah mengultimatum televisi swasta nasional untuk segera menjalankan sistem stasiun berjaringan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Stasiun televisi swasta nasional diwajibkan bekerja sama dengan stasiun televisi lokal dengan membentuk badan hukum lokal.

Masalahnya, kebanyakan stasiun televisi swasta nasional menemui kesulitan memenuhi aturan tersebut.

...

Berita Lainnya