Pemerintah Larang Permen Dijadikan Alat Tukar

Kamis, 22 Oktober 2009

JAKARTA -- Pemerintah melarang penggunaan permen sebagai alat tukar. "Selama ini, banyak retail modern yang mengembalikan uang belanja dengan menggunakan permen," kata Radu Malem Sembiring, Direktur Perlindungan Konsumen, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan, di kantornya kemarin.

Selain itu, beberapa retail modern meminta uang kembalian disalurkan untuk sedekah. Hal ini merugikan konsumen. "Sebab, menurut Undang-Unda

...

Berita Lainnya