Maskapai Setuju Fuel Surcharge Masuk Komponen Tarif

Konsekuensinya, dipastikan terjadi perubahan tarif batas atas.

Sabtu, 17 Oktober 2009

JAKARTA - Sebagian besar maskapai penerbangan menyetujui tarif tambahan bakar (fuel surcharge) dimasukkan pada komponen tarif. "Secara umum mereka setuju tarif fuel surcharge masuk komponen tarif," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan Herry Bakti saat dihubungi Tempo kemarin.

Persetujuan itu dihasilkan dalam pertemuan sejumlah maskapai dengan Departemen Perhubungan beberapa hari lalu. Ini untuk menanggapi permintaan tertu

...

Berita Lainnya