TPI Sesalkan Hakim Tak Gali Berbagai Kejanggalan

Surat utang itu sifatnya atas unjuk, sehingga siapa saja yang memiliknya dapat menagih utang tersebut.

Jumat, 16 Oktober 2009

JAKARTA -- PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), Group Media Nusantara Citra, menilai banyak kejanggalan dalam proses pailit di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Namun, majelis hakim yang mengadili perkara ini tidak menggali lebih dalam kejanggalan-kejanggalan tersebut.

"Padahal putusan dari perkara ini dampaknya besar," kata Direktur Program dan Produksi TPI Erwin Andersen saat berkunjung ke kantor Tempo kemarin. Erwin ditemani Corporate Secr

...

Berita Lainnya