Dirut Telkomsel Dilaporkan ke Polisi

Senin, 12 Oktober 2009

JAKARTA -- Indonesia Telecommunication Users Group (ID.TUG) melaporkan Direktur Utama PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) Sarwoto Atmo Sutarno ke polisi. Ia dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang tentang Telekomunikasi terkait dengan perubahan layanan bagi pengguna Telkomsel Flash (T-Flash), yang dinilai merugikan pelanggannya.

Menurut Sekretaris Jenderal ID.TUG Muhammad Jumadi, Telkomsel membuat kebijakan mengurangi kuota

...

Berita Lainnya