Tuduhan Suap pada Chandra Lemah

Kejaksaan mengembalikan berkas ke polisi.

Sabtu, 10 Oktober 2009

JAKARTA - Kejaksaan Agung menilai sangkaan pidana penyuapan terhadap Wakil Ketua (nonaktif) Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra M. Hamzah masih lemah. Berkas pemeriksaan yang belum lengkap itu dikembalikan kepada penyidik Kepolisian RI.

"Perlu dipertajam lagi," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy di kantornya kemarin. "Apa yang disangkakan perlu dilengkapi alat bukti."

Chandra dituduh polisi melanggar dua pasal sekaligus. Menurut polisi

...

Berita Lainnya