Penyerapan Stimulus Pajak Penghasilan Minim

Pengusaha masih melakukan pemotongan pajak penghasilan karyawan.

Kamis, 8 Oktober 2009

SURAKARTA - Pemerintah menilai daya serap stimulus pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar Rp 6, 5 triliun masih rendah. Kalangan pengusaha dan pekerja diminta memanfaatkan pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah tersebut.

Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan stimulus tersebut diberikan kepada pekerja dengan pendapatan tidak lebih dari Rp 5 juta per bulan. Pekerja yang mendapatkan stimulus, kata dia, adalah yang bekerja di

...

Berita Lainnya