Garuda Sewa Pengacara Hadapi Tudingan Kartel

Pengadilan Federal Australia telah menolak permohonan banding Singapore Airlines.

Selasa, 6 Oktober 2009

JAKARTA - Manajemen PT Garuda Indonesia telah menyewa pengacara dari kantor Northon White Lawyers & Notaries di Sydney, Australia, untuk menghadapi perkara tudingan kartel oleh Komisi Pengawas Kompetisi dan Konsumen Australia (Australia Competition and Consumer Commission).

"Sekiranya nanti Garuda dimintai penjelasan berkaitan hal tersebut, maka Northon White akan mewakili Garuda," kata juru bicara PT Garuda Indonesia, Pujobroto, melalui pesan pende

...

Berita Lainnya