Kilas
Mediasi Mandiri-Burhan Uray Tertunda Lagi

Jumat, 25 September 2009

JAKARTA -- Proses mediasi antara PT Bank Mandiri Tbk dan pemberi jaminan pribadi PT Biak Minajaya, yaitu Burhan Uray dan Sujono Varinata, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 17 September lalu kembali tertunda. Alasannya, pihak Burhan dan Soejono belum siap dengan proposal penawaran.

"Ditunda sekitar dua pekan," ujar kuasa hukum Bank Mandiri, Robertus Billitea, ketika dihubungi kemarin. Robert menuturkan, masa mediasi telah dimulai sejak sidang

...

Berita Lainnya