Kilas
Pengadilan Menangkan Astro

Sabtu, 19 September 2009

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan PT Ayunda Prima Mitra, anak usaha Lippo Group, terhadap Astro All Asia Network plc karena motif gugatan dinilai tidak mendasar. Kuasa hukum Astro, Todung Mulya Lubis, menyambut baik putusan majelis hakim yang dibacakan kemarin. "Kami berterima kasih mendapat putusan tersebut," ujar Todung dalam siaran pers yang diterima Tempo kemarin.

Kasus ini bergulir ketika Astro memutus layanan -conten

...

Berita Lainnya