Penerapan Aturan Baru Pajak Diundur

Perlu aturan pelaksana supaya tidak menimbulkan masalah.

Rabu, 16 September 2009

JAKARTA - Pemberlakuan Undang-Undang Pajak Pertambangan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PpnBM) yang baru diundurkan dari jadwal semula Januari 2010 menjadi April 2010.

Ketua Panitia Kerja Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pajak Vera Febyanthi mengatakan diundurkannya penerapan undang-undang tersebut diputuskan kemarin malam dalam rapat Panitia Kerja di gedung Dewan Perwakilan Rakyat.

"Panitia Kerja menilai penerapan undang-un

...

Berita Lainnya