Kilas
Dana Tahunan untuk Kereta Baru

Sabtu, 12 September 2009

JAKARTA - Pemerintah akan mengalokasikan dana rutin Rp 170 miliar hingga Rp 250 miliar setiap tahun untuk produksi kereta api. Dana ini berasal dari dana depresiasi yang terdapat dalam alokasi dana public service obligation.

Kereta yang nantinya diproduksi oleh PT Industri Kereta Api (Inka) ini merupakan kereta api kelas ekonomi, bisnis, dan eksekutif. "Termasuk kereta rel diesel, diesel elektrik, dan lokomotif," kata Direktur Jenderal Perkeretaapia

...

Berita Lainnya