Pengadilan Jepang Kalahkan Gugatan Warga Koto Panjang

Jumat, 11 September 2009

JAKARTA - Pengadilan Distrik Tokyo, Jepang, mengalahkan gugatan warga Koto Panjang, Sumatera Barat. Sebanyak 8.396 warga menuntut pemerintah Jepang membayar ganti rugi atas dampak buruk dari pembangunan Bendungan Koto Panjang.

Seperti dikutip dari Bloomberg kemarin, pengadilan memutuskan warga Koto Panjang tak bisa mengklaim ganti rugi terhadap pemerintah Jepang untuk membangun proyek bendungan tersebut. "Persoalan ini adalah persoalan pemerintah

...

Berita Lainnya