Sengketa Mandiri-Burhan Uray Masuki Tahap Mediasi

Bank Mandiri tetap menuntut pemberi jaminan melunasi utangnya.

Jumat, 11 September 2009

JAKARTA - Sidang gugatan perdata PT Bank Mandiri (Persero) Tbk terhadap pemberi jaminan pribadi PT Biak Minajaya, yaitu Burhan Uray dan Soejono Varinata, memasuki tahap mediasi. Dalam tahap ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta tergugat menyerahkan proposal penawaran pekan depan.

Kuasa hukum Bank Mandiri, Robertus Billitea, ketika dihubungi Tempo kemarin menuturkan masa mediasi telah dimulai sejak sidang pertama pada 1 September lalu. Namun,

...

Berita Lainnya