Nasabah Bank Century Ajukan Class Action

Mereka menuntut ganti rugi materiil Rp 10 juta dan imateriil Rp 4 triliun.

Kamis, 10 September 2009

JAKARTA -- Tim Pengacara Rakyat, yang mewakili nasabah PT Bank Century Tbk, mendaftarkan gugatan perwakilan kelompok (class action) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin.

Berkas gugatan diterima panitera Lili dan mendapat nomor pendaftaran 358. Mereka menuntut ganti rugi materiil Rp 10 juta dan imateriil Rp 4 triliun. "Uangnya nanti akan digunakan untuk rakyat," kata Koordinator Tim Pengacara Ulung Purnama.

Pihak yang digugat adalah Gubernur B

...

Berita Lainnya