Pluit Village Tak Mau Langgar Perda

Dalam perjanjian kontrak pada 1998, disepakati lahan yang disewa Carrefour 13 ribu meter persegi.

Selasa, 25 Agustus 2009

JAKARTA - PT Duta Wisata Loka, pemilik Pluit Village (sebelumnya Mega Mall Pluit), mengakui baru pada tahun 2008 mengetahui adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

"Waktu itu riset compliance audit untuk memastikan klien kami mematuhi peraturan dan saat itu kami tahu ada perda," ujar Agustinus Dawardja, kuasa hukum Duta Wisata Loka, kepada Tempo kemarin.

Peraturan ini

...

Berita Lainnya