Perusahaan Daerah Bisa Jadi Penyedia Listrik

Rancangan akan diajukan ke sidang paripurna DPR pada September.

Selasa, 18 Agustus 2009

JAKARTA ---- Perusahaan negara, perusahaan milik pemerintah daerah, koperasi, swasta, lembaga swadaya masyarakat, maupun perorangan nantinya boleh menjadi penyedia tenaga listrik dengan kapasitas 200 kilovolt ampere (kVA) atau lebih. Tapi dengan catatan, telah mendapatkan izin operasi.

Izin operasi itu masing-masing akan diberikan oleh menteri bila fasilitas instalasinya mencakup lintas provinsi, gubernur bila di lintas kabupaten/kota, atau bupati

...

Berita Lainnya