Aset Dressel Dikembalikan ke Nasabah

"Ini kabar yang bagus."

Jumat, 14 Agustus 2009

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mengembalikan aset sitaan senilai Rp 5 miliar kepada para investor Dressel-WBG melalui Crisis Center Dressel-WBG pada Selasa, 18 Agustus mendatang.

Rencana pengembalian itu disampaikan kuasa hukum Crisis Center, O.C. Kaligis, setelah menerima surat balasan bernomor B-766/0.10/EP.1/08/2009 perihal Mohon Keterangan Prosedur dan Waktu Pelaksanaan Eksekusi dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Tris Sumard

...

Berita Lainnya