Pemerintah Tak Berhak Tetapkan Imbal Hasil

Selasa, 11 Agustus 2009

JAKARTA -- Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Departemen Keuangan Rahmat Waluyanto menegaskan, pemerintah tak berhak menetapkan imbal hasil (yield) surat berharga. Dia melanjutkan, imbal hasil ditentukan oleh mekanisme pasar.

Pernyataan Rahmat itu menjawab keluhan bankir, yang khawatir obligasi retail (ORI) pemerintah bisa menyedot dana deposito berpindah ke investasi obligasi. Perpindahan ini akan mempengaruhi kinerja perbankan.

Imbal hasil sur

...

Berita Lainnya