Century Nilai Gugatan Nasabah Antaboga Salah Alamat

Bank ini diharuskan membayar semua kerugian nasabah.

Selasa, 11 Agustus 2009

JAKARTA - PT Bank Century Tbk menilai gugatan yang diajukan Veronica, nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas, terhadap kliennya ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di Yogyakarta salah alamat.

"Harusnya yang beperkara adalah nasabah Antaboga melawan Antaboga," ujar kuasa hukum Bank Century, Indra Warga Dalem, kepada Tempo kemarin.

Dia mengibaratkan transaksi jual-beli mobil antara dua orang dengan pembayaran melalui bank. Tapi ketika mobil tersebut

...

Berita Lainnya