Pengadilan Tolak Gugatan Century

Bank Century akan melakukan perlawanan hukum ke pengadilan tinggi.

Jumat, 7 Agustus 2009

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin menolak permohonan penggabungan gugatan ganti rugi yang diajukan Bank Century terhadap mantan komisarisnya, Robert Tantular. Gugatan senilai Rp 2,2 triliun ini diajukan Century untuk mengembalikan aset bank, termasuk dana nasabah bank yang diduga digelapkan oleh Robert.

Ketua majelis hakim Sugeng Riyono mengatakan permohonan penggabungan ditolak agar tidak mengganggu persidangan pidan

...

Berita Lainnya