Peraturan Menteri Perdagangan Tak Konsisten

Senin, 3 Agustus 2009

JAKARTA -- Departemen Perdagangan dinilai tidak konsisten melaksanakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembatasan Impor Lima Produk Tertentu. Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Anwar Suprijadi, penyebabnya, Departemen Perdagangan memberikan izin pengecualian bagi pelabuhan yang tidak termasuk pelabuhan importir. "Peraturan itu tidak konsisten, masih ada pelabuhan yang diberi pengecualian," ujarnya akhir pekan lalu.

Se

...

Berita Lainnya