Wajib Sertifikasi Halal Daging Impor Mulai Oktober 2009

Jumat, 24 Juli 2009

JAKARTA - Pemerintah mewajibkan importir melengkapi produk dagingnya dengan sertifikasi halal mulai Oktober mendatang. Menurut Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, kewajiban ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang dikeluarkan pada 4 Juni lalu.

Menurut Mari, Oktober 2009 merupakan waktu yang cukup untuk adaptasi dan sosialisasi bagi pengusaha dan importir dalam menjalankan aturan baru ter

...

Berita Lainnya