KPPU Usul Tarif Fuel Surcharge Dihapus

Besaran tarif tersebut juga telah dilaporkan ke pihak regulator dalam negeri.

Jumat, 24 Juli 2009

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan tarif biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) dihapus. Menurut Ketua KPPU Benny Pasaribu dalam jumpa pers di kantornya kemarin, usulan itu diajukan terkait dengan dugaan adanya penyalahgunaan peruntukan tarif fuel surcharge oleh maskapai penerbangan.

Bahkan Benny menengarai adanya praktek kartel dalam penetapan harga tarif fuel surcharge. "Ini hanya membebani konsumen," ujarnya.

KPP

...

Berita Lainnya