Bank Indonesia Mediasi Penyelesaian Utang Garuda

Konversi utang menjadi saham diharapkan tidak melanggar undang-undang.

Jumat, 24 Juli 2009

Jakarta - Bank Indonesia turun tangan memediasi penyelesaian utang PT Garuda Indonesia kepada PT Bank Mandiri Tbk senilai US$ 100 juta. Keterlibatan bank sentral karena Garuda mengajukan konversi utangnya dalam bentuk mandatory convertible bond (MCB) itu ke bentuk saham.

Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil mengatakan bank sentral merupakan satu-satunya pihak yang bisa menentukan apakah undang-undang perbankan bisa mengakomodasi penyelamatan utang G

...

Berita Lainnya