"Eksekusi Gedung Aspac Sesuai Prosedur"

"Ada tamu-tamu tak diundang yang ingin masuk kembali."

Kamis, 23 Juli 2009

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan eksekusi gedung Aspac (sekarang Century Tower) untuk dikuasai pemilik sah, PT Bumijawa Sentosa, yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur.

Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamari mengatakan proses eksekusi itu dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan diketahui oleh manajemen PT Mitra Bangun Griya selaku pemilik lama. Menurut dia, eksekusi dilakukan pada pukul 16.05 dan masi

...

Berita Lainnya