Izin Usaha 9 Perusahaan Pelayaran Dicabut

Kamis, 16 Juli 2009

JAKARTA - Departemen Perhubungan mencabut izin usaha sembilan perusahaan pelayaran terhitung sejak 15 Juli 2009. Alasannya, terjadi pelanggaran terhadap Keputusan Menteri Nomor 33 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut Kapal. "Yaitu, karena tidak memasang bendera Indonesia, tidak melengkapi izin, serta tidak memberitahukan adanya perubahan pemilik," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Sunaryo di kantornya kemarin.

Kesem

...

Berita Lainnya