Tata Niaga Impor Baja Belum Efektif

"Adanya tata niaga itu justru melegalkan impor yang tadinya ilegal untuk masuk."

Selasa, 14 Juli 2009

JAKARTA - Tata niaga impor baja, yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2009, belum berjalan efektif. Pasalnya, tata niaga impor baja itu tidak memperhitungkan jumlah impor dengan kemampuan produksi pabrik dalam negeri.

Ketua Kluster Paku Kawat Asosiasi Industri Besi dan Baja (Indonesian Iron and Steel Industry Association/IISIA) Ario N. Setiantoro mengatakan impor paku dan kawat masuk dalam jumlah besar dan dengan harga leb

...

Berita Lainnya