RUU Otoritas Jasa Keuangan Mentok

Kalau disetujui, Bank Indonesia kehilangan wewenang mengawasi perbankan.

Selasa, 14 Juli 2009

JAKARTA - Rencana pemerintah membahas Rancangan Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya tertunda. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Fuad Rahmany menuturkan pemerintah mungkin membahas rancangan tersebut dengan parlemen yang baru.

"Dengan DPR yang sekarang waktunya mepet," kata Fuad ketika ditemui di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian kemarin. Seperti diketahui, masa jabatan DP

...

Berita Lainnya