Wawancara Pengamat Kelistrikan, Tri Mumpuni
"Pelanggan di Atas 450 Volt Ampere Tak Perlu Disubsidi"
Kamis, 9 Juli 2009
Rancangan Undang-Undang Ketenagalistrikan masih digodok Panitia Kerja Dewan Perwakilan Rakyat. Sesuai dengan jadwal sebelum masa kerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat berakhir, rancangan tersebut sudah disahkan untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985.
Satu poin penting dalam rancangan tersebut adalah regionalisasi tarif. Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi J. Purwono beberapa waktu lalu mengatakan regionalisasi tarif ak
...