Wawancara Pengamat Kelistrikan, Tri Mumpuni
"Pelanggan di Atas 450 Volt Ampere Tak Perlu Disubsidi"

Kamis, 9 Juli 2009

Rancangan Undang-Undang Ketenagalistrikan masih digodok Panitia Kerja Dewan Perwakilan Rakyat. Sesuai dengan jadwal sebelum masa kerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat berakhir, rancangan tersebut sudah disahkan untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985.

Satu poin penting dalam rancangan tersebut adalah regionalisasi tarif. Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi J. Purwono beberapa waktu lalu mengatakan regionalisasi tarif ak

...

Berita Lainnya