Tarif Listrik Regional Mengarah ke Liberalisasi Tarif

"Listrik cabang produksi penting."

Selasa, 30 Juni 2009

JAKARTA -- Rencana pemerintah menerapkan tarif listrik regional dinilai sebagai bentuk kebijakan liberalisasi tarif. Kebijakan itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Sekretaris Jenderal Advokasi Konsumen Listrik Indonesia Yunan Lubis menyatakan listrik merupakan cabang strategis dan harus dikuasai oleh negara. "Tarif tidak boleh ditentukan oleh pihak lain, harus ditetapkan pemerintah karena mandat undang-undang," katanya kemarin.

...

Berita Lainnya