Kejaksaan Ancam Pidanakan Bank Permata

Kamis, 18 Juni 2009

JAKARTA--Kejaksaan Agung mengancam menuntut PT Bank Permata Tbk jika tidak mau menyerahkan dana cessie (pengalihan hak tagih) Bank Bali senilai Rp 546,46 miliar kepada negara. "Dalam undang-undang korupsi, barang siapa yang menghalangi eksekusi bisa dipidanakan," kata juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Pandjaitan, kepada Tempo kemarin.

Dia menegaskan, putusan pidana Mahkamah Agung tentang kewajiban penyerahan dana itu bersifat eksekutorial atau har

...

Berita Lainnya