Gugatan Bea Meterai
Pembebanan Meterai Tidak Membuat Nasabah Divonis Macet

Kamis, 18 Juni 2009

JAKARTA -- Direktur Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Bank Indonesia Dyah Nastiti K. Makhijani mengatakan, meskipun pembayaran meterai pada penagihan kartu kredit menjadi beban nasabah, pembebanan tersebut tidak serta merta membuat nasabah dapat divonis kolektibilitas lima alias macet.

"Coba dicermati apakah tagihan cuma meterai atau tagihan sebenarnya besar dan kebetulan di dalamnya ada bea meterai juga," kata Dyah saat dihubungi Tempo

...

Berita Lainnya