Sanksi bagi PLN Wewenang BUMN

Rabu, 17 Juni 2009

JAKARTA -- Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral menyerahkan pemberian sanksi kepada manajemen PT PLN (persero) kepada Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Departemen Energi tidak memiliki wewenang menjatuhkan sanksi bagi PLN. "Masalah sanksi itu bukan kewenangan saya, tapi Kementerian," ujar Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi J. Purwono kemarin.

Purwono mengatakan dia hanya bisa menegur PLN karena sudah menerapkan

...

Berita Lainnya