Peraturan Impor Besi Baja Diberlakukan

Sabtu, 13 Juni 2009

JAKARTA -- Departemen Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2009 tentang Ketentuan Impor Besi Baja yang berlaku efektif 11 Juni 2009 hingga 31 Desember 2010.

Aturan ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2009 yang pelaksanaannya tertunda sejak 1 April 2009. Peraturan baru ini bertujuan mengendalikan impor baja agar masuk sesuai dengan kebutuhan. Peraturan itu menyebutkan, setiap

...

Berita Lainnya