Sumbangan BUMN ke Calon Presiden Diusut

Jumat, 5 Juni 2009

JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengusut perusahaan negara yang diduga menjadi sponsor salah satu calon presiden.

Sekretaris Menteri BUMN M. Said Didu mengatakan pemberian sumbangan oleh perusahaan negara merupakan pelanggaran pidana. "Karena itu, meski tak ada pengaduan, Bawaslu seharusnya bisa langsung bertindak," katanya kepada Tempo kemarin.

Said mengaku belum mendapat laporan soal pe

...

Berita Lainnya