Penertiban Produk Bermelamin Diserahkan ke Daerah

Kamis, 4 Juni 2009

JAKARTA - Pemerintah menyerahkan kepada pemerintah daerah untuk melakukan penarikan produk berbahan melamin. Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Departemen Perdagangan Inayat Iman menyatakan telah mengirim surat edaran kepada semua pemerintah daerah di Indonesia.

Dia mengatakan surat Nomor 114/PDN/5/2009 berisi jenis, spesifikasi, serta produk melamin yang mengandung melamin. Pemerintah daerah, kata Inayat, dapat melakukan penyisiran di masi

...

Berita Lainnya