Pajak Rokok untuk Daerah 10-15 Persen
Rabu, 3 Juni 2009
JAKARTA - Pemerintah dan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati tarif pajak rokok sebesar 10-15 persen dari nilai cukai. Tarif pajak itu akan ditetapkan Menteri Keuangan setiap tahun mulai 2014.
Ketua Panitia Khusus Harry Azhar Aziz mengatakan selanjutnya pemerintah daerah akan menetapkan mekanisme pemungutannya di daerah masing-masing. Tarif ini, kata dia kemarin, akan berlaku
...