General Motors Minta Perlindungan Pailit

Di Indonesia tetap berjalan normal.

Selasa, 2 Juni 2009

NEW YORK - General Motors Corp (GM), perusahaan otomotif terbesar di dunia selama 77 tahun tapi ambruk tahun lalu, akhirnya meminta perlindungan kebangkrutan berdasarkan Bab 11 Undang-Undang Kebangkrutan Amerika Serikat. Perusahaan meninggalkan utang senilai US$ 172,81 miliar dan aset US$ 82,29 miliar.

Berdasarkan bab 11 undang-undang itu, setiap perusahaan atau perorangan diperkenankan meminta perlindungan pailit ke pengadilan kebangkrutan feder

...

Berita Lainnya